VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui aset kripto. Hal ini diungkapkan Jokowi dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Rabu 17 April 2024.
Dari catatannya merujuk data Crypto Crime Report menunjukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar US$ 8,6 triliun di tahun 2022. Sehingga menurutnya penegak hukum tidak boleh tertinggal dalam hal teknologi.
"Ini setara dengan Rp 139 triliun, secara global. Bukan besar tapi sangat besar sekali. Ini artinya pelaku TPPU terus menerus mencari cara baru," ujar Jokowi.
Jokowi menekankan agar penanganan TPPU di Indonesia harus dilakukan secara komprehensif. Terutama pada pola-pola baru yang menggunakan aset digital.
Posisi Pasukan TNI Dalam Pembuka Bastille Day 2025
Riuh Tepuk Tangan! Gedung Kemlu AS Banjir Air Mata Buntut..
Emak-emak Gigih 'Booking Kursi' Paling Depan Bagi Sang Anak
Mobil LCGC Diseruduk Damkar Gegara Halangin Jalan
Suara "Mendesah Wanita" Tiba-Tiba Terdengar di Stadion GBK
Detik-detik Pria Tewas Tersedot ke Mesin Pesawat di Bandara
Meledak! "Donald Trump" Dibakar Hidup-hidup Pedemo
Menyingkap Makna Di Balik Foto Trump Pakai Jubah Superman
Detik-Detik Helikopter Kepolisian Malaysia Oleng ke Sungai
Video Pesawat Pecah Ban Saat Mendarat di Bandara Mulia Papua