VIVA –
Seorang aktivis lingkungan hidup yang menyuarakan limbah tambak udang ilegal di Karimun Jawa bernama Daniel Frits Maurits ditahan. Daniel dituduhkan atas pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2) Tahun 2016.
Sepanjang persidangan, penasihat hukum Daniel menilai Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) hingga keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) banyak kejanggalan. Mereka tidak bisa membuktikan tuduhan terhadap Daniel.
[RK-KY] #VIVAnewsdaily
KERAS! Trump Ultimatum Rusia Agar Sudahi Perang, Ancamannya
Rekaman Suara Jatuhnya Pesawat Air India, Salah Pilot?
Puluhan Orang Berjubah Putih Putari Tugu Gunung Lawu
Posisi Pasukan TNI Dalam Pembuka Bastille Day 2025
Riuh Tepuk Tangan! Gedung Kemlu AS Banjir Air Mata Buntut..
Emak-emak Gigih 'Booking Kursi' Paling Depan Bagi Sang Anak
Mobil LCGC Diseruduk Damkar Gegara Halangin Jalan
Suara "Mendesah Wanita" Tiba-Tiba Terdengar di Stadion GBK
Detik-detik Pria Tewas Tersedot ke Mesin Pesawat di Bandara
Meledak! "Donald Trump" Dibakar Hidup-hidup Pedemo