VIVA – Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menanggapi pengumuman resmi KPURI soal Pilpres 2024yang menyatakan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang. Cak Imin meminta kepada Tim Hukum Nasional AMIN untuk mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Cak Imin mengatakan langkah itu sebagai upaya untuk memperjuangkan puluhan juta suara yang telah diberikan masyarakat kepada AMIN. [RK-KY]
DETIK-DETIK Warga Bengkulu Panik Diguncang Gempa 6,3 M
Penampakan Toko Roti di Gaza yang Kembali Beroperasi
GRIB Jaya Palak Rp5 M ke BMKG Buat Balikin Tanahnya, Bener?
Kim Jong Un Murka Kapal Perang Korut Rusak Saat Peluncuran,
Nasib YouTuber Jember Sebut Nabi Muhammad Fiktif
Rekaman Diduga Budi Arie Disebut Terima Jatah Amankan Judol
Balas Ono Surono, Dedi Mulyadi Ajak Anggota DPRD Walk Out
Sudah Lama Hilang, Kepala Arca Buddha Kembali Utuh
Maling Motor Beberkan Tips Agar Motor Aman dari Pencurian
Mantu Hamili Ibu Mertua hingga Melahirkan, Endingnya..