VIVA – Seorang ayah di kecamatan Ringinarum kabupaten Kendal tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 hingga hamil 6 bulan. Kini, pelaku berinisial FY 49 tahun warga Desa Ringinarum Kecamatan Ringinarum itu sudah diamankan di Polres Kendal. Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi, membenarkan telah menangkap pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya pada Jumat 01 Maret 2024 dini hari lalu. [MRH-DA]
Presiden Prabowo Naikan Gaji Hakim hingga 280 Persen
Dorong Kemajuan Sepakbola RI, BTN Jadi Sponsor 3 Klub Liga 1
Gaya Casual Rambut Terurai, Ibu Wapres Kunjungi RSUD NTB
[BREAKING NEWS] Detik-detik Pesawat Berisi 242 Orang Jatuh
PERDANA! Dua Kapal Induk China Berlayar di Pasifik
Militer AS Membelot Khianati Trump hingga Elon musk Menyesal
Dedi Mulyadi Naik Motor Patwal Tanpa Helm, Hindari Macet?
Habib Makan Berdiri-Lelang Bolu Bekas Gigitan
Walkot Surabaya Segel Minimarket yang Tak Miliki Jukir Resmi
Tesla Merah Kesayangan Trump, Dikabarkan Bakal Dijual