VIVA – Penyidik Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Samsudin Jadab alias Gus Samsudin sebagai tersangka, dalam kasus video aliran sesat boleh bertukar pasangan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sejak Kamis, 29 Februari 2024. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan, penyidik melakukan gelar perkara setelah memeriksa Gus Samsudin dan sejumlah saksi lainnya. [R-DA]
Israel Luncurkan Serangan Udara Tambahan Hari Ini
40 Rudal Ganas Khaibar Shekan Hantam Seluruh Israel
Drone Hermes 900 IDF Ditembak Jatuh Sistem Pertahanan Iran
Kondisi Terkini Kesehatan Jokowi Dibongkar Ajudan
Dilacak IRGC 37 Jam! Bomber B-2 AS Balik ke Kandang
Pemuda Memukuli Ibunya karena Keinginannya Tidak Dituruti
Tentara IDF Kena Mental! Warga Iran Beri Pesan Ini
Sejumlah Pesawat China Diam-diam Bantu Iran?
Amarah Ribuan Warga Iran, Presiden Turun ke Jalan Ikut Demo
Balon Udara Terbakar Hebat, 2 Penumpang Loncat dari Udara