VIVA – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dipastikan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024 di 38 daerah di Indonesia. Kepastian ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang berisi Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. (RK-R-DA)
Warga Pulau GAG Minta Tambang Nikel DIlanjut
Pendaki Disabiltas Asal Indonesia Sukses Taklukkan Everest
Netanyahu Terancam Jatuh Akibat Protes Yahudi Ultra-Orthodox
Garuda Buka Suara Hilangnya Iphone Penumpang
'Alibi' Polisi AS Tembak Jurnalis Australia dan Inggris
Trump Kerahkan 2000 Pasukan, 700 Marinir Bidik Massa Demo
Fakta Mengejutkan Bahlil Soal Pertambangan di Raja Ampat
Dramatis! Detik detik Helikopter Mendarat Darurat di Jalan
Akun Resmi Juventus Posting Kiper Timnas Emil Audero