VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur menjatuhkan vonis 7 tahun 4 bulan penjara terhadap AA, terdakwa pembunuhan teman sekelasnya, siswi SMP berinisial AE pada Jumat, 14 Juli 2023. Keputusan tersebut membuat keluarga korban menangis histeris. Keributan yang tak terhindarkan membuat Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria naik pitam. (RP-DRP-DA)
Tampil Anggun, Momen Selvi Ananda Hadiri World Expo Osaka
Nasib Pelajar RI Usai Donald Trump Tangguhkan Visa
Gibran Kunjungi IKN, Istana Wapres Dilapisi Kaca Anti Peluru
Evakuasi Penumpang Pesawat Yaman Sebelum Dirudal Israel
Detik-detik Mengerikan Longsor Gunung Kuda Cirebon
Penangkapan Dramatis Otak Pembacokan Jaksa di Siang Hari
Pembicaraan Serius Letkol Teddy, Prabowo-Macron
Israel Serang Pesawat Pengantar Jemaah Haji Yaman