VIVA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menyegel sebuah bangunan ilegal atau yang disalahgunakan oleh sejumlah orang menjadi rumah ibadah, di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta. Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, langkah penyegelan bangunan bisa ditempuh dengan semangat kebersamaan untuk menjaga suasana kondusif di Purwakarta. Penutupan bangunan itu bersifat sementara sampai semua proses perizinan dipenuhi, seperti bukti persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF). Terkait tempat ibadah sementara bagi jemaat, Pemkab Purwakarta bersama Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan gereja-gereja lain. (RP-DRP-RN)
Trump Bicara Angkuh, Perang Iran Vs Israel Sudah Bungkus
Ngamuk! Trump Labrak Jurnalis, Stasiun TV Didesak Pecat
Lautan Sampah Botol Plastik Lumpuhkan Alun-alun Bogota
Antrean Panjang, Petugas Samsat Cikande Banten Diduga Main
Didampingi Titiek Soeharto Kunjungi Sarinah, Prabowo Lucu
Sosok Muslim Pertama Jadi Wali Kota di New York City
Kondisi Terakhir Jasad Pendaki Asal Brasil di Medan Ekstrem
Kemunculan Komandan Esmail Qaani 'Bangkit' dari Kubur
Trump Ejek Perang Iran vs Israel Seperti Pertengkaran Bocah
Dedi Mulyadi Ultimatum Pabrik Cemari Sungai Citarum