VIVA – Salah seorang terdakwa kasus narkoba jaringan Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti alias Anita dituntut hukuman penjara selama 18 tahun. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Senin 27 Maret 2023. Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa Linda terbukti bersama dengan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa, bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba. (RP-DRP-RN)
TERKESIMA! Lukisan Bung Karno Mengalihkan Perhatian Macron
Sambutan Hangat Didit Prabowo Bikin Nyaman Macron dan Istri
Nekat! Live TikTok di Ruang Operasi, Dua Nakes Dipecat
Adu Argumen Gubernur Khofifah dengan Warga Gegara Hal ini
Momen Canggung Istri Macron saat Keluar dari Ruang Presiden
PERANG PECAH! OPM dari Markas Sambil Tembaki TNI
Anak Yatim Piatu Disiksa Bibinya hingga Tidur di Gudang
Ribuan Warga Gaza Kelaparan Serbu Bantuan: Bak Film Zombie
Warga Israel Serbu Al-aqsa hingga Teriaki Slogan Rasis
Kelaparan, Ibu-Anak di Gaza Mengais Makanan di Tempat Sampah