VIVA – Lima orang oknum anggota Polri yang melakukan aksi KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022, ternyata tidak hanya menerima sanksi kode etik. Kelima personil tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, atas aksi liciknya mengumpulkan uang senilai Rp9 miliar dari para korban. Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan terhadap lima oknum anggota tersebut, dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada sidang hari Senin, 20 Maret 2023. (RP-DRP-RN)
SEREM! Wanita Ini Ciptakan Mata dan Mulut di Telapak Tangan
Arti Kibaran Bendera Merah Iran Sebelum Serang Israel
Kursi Kristal Van Gogh Hancur Oleh Pengunjung Museum
Mengapa Negara-negara Muslim Ini Kecam Iran?
Trump Bikin Smartphone Murah, Tapi Bikinan China?
Jepang 'Terbakar', Panas Ekstrem Melanda Beberapa Kota
Kabar Duka di Balik Megahnya Paris Air Show 2025
CCTV Jalanan Kota Israel Dihujani Kepingan Rudal Iran
Kejadian Tak Terduga Netanyahu Bikin Was-was
BTN Ungkap Keunggulan KPR Subsidi di Forum Keuangan Dunia