VIVA – Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo bergeming saat Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman mati dan 20 tahun penjara terhadapnya. Dia hanya berjalan keluar dengan menundukkan kepala lesu lalu meninggalkan ruangan sidang. (RP-DRP-RN)
Tampil Anggun, Momen Selvi Ananda Hadiri World Expo Osaka
Nasib Pelajar RI Usai Donald Trump Tangguhkan Visa
Gibran Kunjungi IKN, Istana Wapres Dilapisi Kaca Anti Peluru
Evakuasi Penumpang Pesawat Yaman Sebelum Dirudal Israel
Detik-detik Mengerikan Longsor Gunung Kuda Cirebon
Penangkapan Dramatis Otak Pembacokan Jaksa di Siang Hari
Pembicaraan Serius Letkol Teddy, Prabowo-Macron
Israel Serang Pesawat Pengantar Jemaah Haji Yaman