VIVA – Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. (RP-DRP-RN)
Eks TNI Diringkus BNN Edarkan Sabu Seberat 25 Kilogram
Reaksi Dedi Mulyadi Disebut 'Lambe Turah' oleh Anggota DPR
Diplomat Rusia-China Panik 'Didor' Pasukan IDF di Tepi Barat
Anak Kos Ditemukan Meninggal karena Asam Lambung
Pelayat Diguyur Hujan Hadiri Pemakaman Suami Najwa Shihab
Netanyahu Beri Respons Begini Usai Diancam 3 Negara Besar
BRUK! Menara Berusia 650 Tahun di China Ambruk
Komisi V Panas! Adian Napitupulu Masalah Transportasi Online
Video Sistem Rudal S-400 India Tembak Jatuh Rudal Pakistan
Perdana! Jet Bisnis Tercepat di Dunia Siap Membelah Langit