VIVA – Polda Metro Jaya telah menghapus status tersangka terhadap mahasiswa Universitas Indonesia M Hasya Attalah Syahputra. Surat pencabutan status tersangka pun diberikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman kepada pihak keluarga Hasya sore ini, Jumat 10 februari 2023.
Surat tersebut dinilai untuk memulihkan nama baik mendiang Hasya yang tewas dalam kecelakaan AKBP Purn Eko Setio BW. Atas keputusan itu polisi mendapat apresiasi dari keluarga Hasya. (RK-MA-DA)
Pelayat Diguyur Hujan Hadiri Pemakaman Suami Najwa Shihab
Netanyahu Beri Respons Begini Usai Diancam 3 Negara Besar
BRUK! Menara Berusia 650 Tahun di China Ambruk
Komisi V Panas! Adian Napitupulu Masalah Transportasi Online
Video Sistem Rudal S-400 India Tembak Jatuh Rudal Pakistan
Perdana! Jet Bisnis Tercepat di Dunia Siap Membelah Langit
China Gemparkan AS, Drone Induk Raksasa Perkuat Pertahanan
Dedi Mulyadi Kasih Rp25 Juta Buat Siswa di Barak Militer
Dedi Mulyadi Pamer 273 Siswa Nakal Jadi Petugas Upacara
PENAMPAKAN Map Hitam Ijazah Jokowi di Bareskrim