VIVA – Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara khusus dalam kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra. Salah satunya mencabut status tersangka Hasya.
Polda Metro Jaya juga akan melakukan pemulihan nama Muhammad Hasya yang sempat ditetapkan sebagai tersangka. (RP-RN-MI)
Momen Kim Jong Un Ajak Puterinya Kunjungi Pabrik Amunisi
Putin Telepon Trump Rencanakan Sesuatu Soal Timur Tengah
[BREAKING NEWS] Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Dahsyat
Sesumbar Netanyahu Katakan Kuasai Langit Teheran
Asap Hitam 'Selimuti' Israel Akibat Serangan Brutal Iran
Cekcok 'Debt Collector' Tarik Mobil di Parkiran Kereta Cepat
Kecelakaan Balon Udara Wisata di Turki Lukai 12 WNI
Warga Israel Kocar-kacir Kabur ke Luar Negeri
Detik-detik Stasiun TV Iran Diserang IDF Saat Live On Air