VIVA – Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara khusus dalam kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra. Salah satunya mencabut status tersangka Hasya.
Polda Metro Jaya juga akan melakukan pemulihan nama Muhammad Hasya yang sempat ditetapkan sebagai tersangka. (RP-RN-MI)
Terpengaruh Miras, Oknum Brimob Keroyok TNI Gegara Sepele
Video Promosi Candi Borobudur Hina Islam, FPI Turun Gunung
Perhatian Menag ke Jemaah Haji RI Saat Berangkat ke Arafah
Kapal Kemanusiaan Gaza Diserang Drone, Ulah Israel?
Mobil Dinas Masuk Busway, Tidak Ditilang Tapi Diberi Hormat
Dipaksa Pergi dari Khan Younis, Warga Palestina: Kami Lelah
Elon Musk 'Caci Maki' Trump Lakukan Pemborosan Anggaran
Pentolan Ormas GPK Datangi Komandan TNI Minta Maaf
Denny Cagur Kritik Deddy Mulyadi Soal Barak Militer
Puluhan Warga Palestina Mati Ditembak Saat Antre Bantuan