VIVA – Terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, juga menjadi perantara narkotika jenis sabu hasil sitaan. Sebagai bonus untuk anggota, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, Teddy mengganti barang bukti sabu dengan tawas. (RK-MA-DA)
Presiden Prabowo Naikan Gaji Hakim hingga 280 Persen
Dorong Kemajuan Sepakbola RI, BTN Jadi Sponsor 3 Klub Liga 1
Gaya Casual Rambut Terurai, Ibu Wapres Kunjungi RSUD NTB
[BREAKING NEWS] Detik-detik Pesawat Berisi 242 Orang Jatuh
PERDANA! Dua Kapal Induk China Berlayar di Pasifik
Militer AS Membelot Khianati Trump hingga Elon musk Menyesal
Dedi Mulyadi Naik Motor Patwal Tanpa Helm, Hindari Macet?
Habib Makan Berdiri-Lelang Bolu Bekas Gigitan
Walkot Surabaya Segel Minimarket yang Tak Miliki Jukir Resmi
Tesla Merah Kesayangan Trump, Dikabarkan Bakal Dijual