VIVA – Polisi resmi menetapkan tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur, Selvi Amalia Nuraini. Tersangka adalah Sugeng Guruh Gautama Legiman, sopir mobil Audi A6. Kendaraan liar yang turut melintas bersamaan rombongan pejabat dari kepolisian, sehingga sempat memicu kesalahpahaman.
Penetapan tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur. Sekaligus berdasar hasil pemeriksaan saksi dan kamera pengawas atau CCTV. (RP-RN-MI)
Trump Bikin Smartphone Murah, Tapi Bikinan China?
Jepang 'Terbakar', Panas Ekstrem Melanda Beberapa Kota
Kabar Duka di Balik Megahnya Paris Air Show 2025
CCTV Jalanan Kota Israel Dihujani Kepingan Rudal Iran
Kejadian Tak Terduga Netanyahu Bikin Was-was
BTN Ungkap Keunggulan KPR Subsidi di Forum Keuangan Dunia
Gedung Microsoft dan Silicon Valey 'Diserang' Iran
Lewat AI Iran Klaim Israel Simpan Senjata di Bawah RS Soroka
Respons Keras PM Israel RS Utama Digempur Rudal