VIVA – Polisi resmi menetapkan tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur, Selvi Amalia Nuraini. Tersangka adalah Sugeng Guruh Gautama Legiman, sopir mobil Audi A6. Kendaraan liar yang turut melintas bersamaan rombongan pejabat dari kepolisian, sehingga sempat memicu kesalahpahaman.
Penetapan tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur. Sekaligus berdasar hasil pemeriksaan saksi dan kamera pengawas atau CCTV. (RP-RN-MI)
KERAS! Trump Ultimatum Rusia Agar Sudahi Perang, Ancamannya
Rekaman Suara Jatuhnya Pesawat Air India, Salah Pilot?
Puluhan Orang Berjubah Putih Putari Tugu Gunung Lawu
Posisi Pasukan TNI Dalam Pembuka Bastille Day 2025
Riuh Tepuk Tangan! Gedung Kemlu AS Banjir Air Mata Buntut..
Emak-emak Gigih 'Booking Kursi' Paling Depan Bagi Sang Anak
Mobil LCGC Diseruduk Damkar Gegara Halangin Jalan
Suara "Mendesah Wanita" Tiba-Tiba Terdengar di Stadion GBK
Detik-detik Pria Tewas Tersedot ke Mesin Pesawat di Bandara
Meledak! "Donald Trump" Dibakar Hidup-hidup Pedemo