VIVA – Para ibu-ibu penggemar Bharada E ngamuk karena tidak terima dengan putusan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bharada E dituntut 12 tahun penjara, sementara terdakwa Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf di bawah 10 tahun penjara. (RK-MA-MI) )
Warga Pulau GAG Minta Tambang Nikel DIlanjut
Pendaki Disabiltas Asal Indonesia Sukses Taklukkan Everest
Netanyahu Terancam Jatuh Akibat Protes Yahudi Ultra-Orthodox
Garuda Buka Suara Hilangnya Iphone Penumpang
'Alibi' Polisi AS Tembak Jurnalis Australia dan Inggris
Trump Kerahkan 2000 Pasukan, 700 Marinir Bidik Massa Demo
Fakta Mengejutkan Bahlil Soal Pertambangan di Raja Ampat
Dramatis! Detik detik Helikopter Mendarat Darurat di Jalan
Akun Resmi Juventus Posting Kiper Timnas Emil Audero