VIVA – Ayu Thalia dituntut tujuh bulan bui oleh Jaksa Penuntur Umum atas kasus pencemaran nama baik anak mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Ournama atau Ahok, Nicholas Sean. Ayu mengajukan nota keberatan kepada majelis hakim sambil menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 1 Desember 2022.
Ayu Thalia meminta hakim mempertimbangkan hukuman kepada dirinya karena merasa bahwa tidak melakukan pencemaran nama baik kepada siapa pun. Ayu juga merasa tidak pernah memfitnah sosok mana pun. (RK-RN-DA)
Ikuti Raditya Dika! Ernest Prakasa Tutup Akun X
Warga Pulau GAG Minta Tambang Nikel DIlanjut
Pendaki Disabiltas Asal Indonesia Sukses Taklukkan Everest
Netanyahu Terancam Jatuh Akibat Protes Yahudi Ultra-Orthodox
Garuda Buka Suara Hilangnya Iphone Penumpang
'Alibi' Polisi AS Tembak Jurnalis Australia dan Inggris
Trump Kerahkan 2000 Pasukan, 700 Marinir Bidik Massa Demo
Fakta Mengejutkan Bahlil Soal Pertambangan di Raja Ampat
Dramatis! Detik detik Helikopter Mendarat Darurat di Jalan