VIVA – Ayu Thalia dituntut tujuh bulan bui oleh Jaksa Penuntur Umum atas kasus pencemaran nama baik anak mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Ournama atau Ahok, Nicholas Sean. Ayu mengajukan nota keberatan kepada majelis hakim sambil menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 1 Desember 2022.
Ayu Thalia meminta hakim mempertimbangkan hukuman kepada dirinya karena merasa bahwa tidak melakukan pencemaran nama baik kepada siapa pun. Ayu juga merasa tidak pernah memfitnah sosok mana pun. (RK-RN-DA)
Dedi Mulyadi Ultimatum Pabrik Cemari Sungai Citarum
Iran Tangkap 700 Mata-mata Mossad, di Antaranya Dihukum Mati
Tanah Longsor Telan Pemukiman Warga di Kolombia
Pelaminan Amblas, Resepsi Pernikahan Bak Kolam Ikan
VIDEO Dimas Anggara Tampar Kiesha Alvaro, Buntutnya Kicep
Awal Mula Iran Serang Israel, Ini Sejarah Singkat Konfliknya
Rusia Turun Gunung Bantu Iran, Pasok Senjata dan Prajurit?
[HIGHLIGHT] Perang Iran vs Israel Hari Ke-12
Jet Tempur Rusia Terbang Rendah Dekat Kapal Angkatan Laut AS
Ancaman Hujan Rudal di Pangkalan Militer AS di Timur Tengah