VIVA – Ayu Thalia dituntut tujuh bulan bui oleh Jaksa Penuntur Umum atas kasus pencemaran nama baik anak mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Ournama atau Ahok, Nicholas Sean. Ayu mengajukan nota keberatan kepada majelis hakim sambil menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 1 Desember 2022.
Ayu Thalia meminta hakim mempertimbangkan hukuman kepada dirinya karena merasa bahwa tidak melakukan pencemaran nama baik kepada siapa pun. Ayu juga merasa tidak pernah memfitnah sosok mana pun. (RK-RN-DA)
KERAS! Trump Ultimatum Rusia Agar Sudahi Perang, Ancamannya
Rekaman Suara Jatuhnya Pesawat Air India, Salah Pilot?
Puluhan Orang Berjubah Putih Putari Tugu Gunung Lawu
Posisi Pasukan TNI Dalam Pembuka Bastille Day 2025
Riuh Tepuk Tangan! Gedung Kemlu AS Banjir Air Mata Buntut..
Emak-emak Gigih 'Booking Kursi' Paling Depan Bagi Sang Anak
Mobil LCGC Diseruduk Damkar Gegara Halangin Jalan
Suara "Mendesah Wanita" Tiba-Tiba Terdengar di Stadion GBK
Detik-detik Pria Tewas Tersedot ke Mesin Pesawat di Bandara
Meledak! "Donald Trump" Dibakar Hidup-hidup Pedemo