VIVA – Selain Jefri Nichol, kepolisian telah mengamankan satu orang lagi berinisial RE. Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa dini hari, 23 Juli 2019 setelah Jefri diciduk. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 15 gram ganja. RE mengaku menggunakan ganja atas dasar coba-coba tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Godaan Korupsi, Pramono Anung selalu Terbayang Wajah Cucu
Di Hadapan Prabowo, Kapolri Sebut RI Aman dari Teroris
Prabowo Tegaskan Kinerja yang Lambat Akan Ditinggalkan
Kiriman Prabowo untuk Jokowi yang Berulang Tahun
Wapres Dukung Amikom Kembangkan AI dan Animasi Digital
Prabowo Tiba di Rusia Langsung 'Ditodong' Beli Mainan
Korupsi Ekspor CPO, Rp11 T Cash Penuhi Gedung Kejaksaan RI
Rekasi Panglima-Kapolri saat Prabowo Mau Turunkan Anggaran
Tajam! Tatapan Mentan Amran Absen Pejabat saat Raker
Mentan Amran: Saya Mau Gas Pol, Tutup Pintu Tak Usah Direkam