VIVA – Mahkamah Agung merespon tanggapan dari politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Guntur Romli yang menyinggung hakim Djuyamto atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus suap putusan vonis lepas korupsi ekspor crude palm oil (CPO) perihal intervensi.
Hakim Djuyamto diketahui merupakan hakim tunggal yang mengadili sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, menilai apabila dirinya yang menjawab hal tersebut menjadi tidak objektif.
Godaan Korupsi, Pramono Anung selalu Terbayang Wajah Cucu
Di Hadapan Prabowo, Kapolri Sebut RI Aman dari Teroris
Prabowo Tegaskan Kinerja yang Lambat Akan Ditinggalkan
Kiriman Prabowo untuk Jokowi yang Berulang Tahun
Wapres Dukung Amikom Kembangkan AI dan Animasi Digital
Prabowo Tiba di Rusia Langsung 'Ditodong' Beli Mainan
Korupsi Ekspor CPO, Rp11 T Cash Penuhi Gedung Kejaksaan RI
Rekasi Panglima-Kapolri saat Prabowo Mau Turunkan Anggaran
Tajam! Tatapan Mentan Amran Absen Pejabat saat Raker
Mentan Amran: Saya Mau Gas Pol, Tutup Pintu Tak Usah Direkam