VIVA – Penangkapan oleh Bawaslu dan Polres Batu terhadap terduga politik uang atau money politic agar mencoblos salah satu Caleg dan Capres dalam Pemilu 2024 dihentikan oleh Bawaslu Kota Batu. Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono.
Tidak terbuktinya YHI sebagai pelaku politik uang setelah Bawaslu melakukan pemanggilan terhadap 3 saksi. Terduga tidak terbukti bersalah karena tidak memenuhi unsur pelanggaran UU nomor 7 tentang Pemilu. Mardiono mengungkapkan jika pemberian uang sebesar Rp 20 juta yang dibagikan kepada warga Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu dilakukan pada 7-9 Februari. (Galih Purnama) (RK-DA)
Rekasi Panglima-Kapolri saat Prabowo Mau Turunkan Anggaran
Tajam! Tatapan Mentan Amran Absen Pejabat saat Raker
Mentan Amran: Saya Mau Gas Pol, Tutup Pintu Tak Usah Direkam
Prabowo: Percuma parat Hebat Tapi Koruptor Dibebasin!
Diperintah Panglima Tertinggi TNI, SBY: Saya Siap!
Seskab Teddy Tetap Waspada Saat Nyanyi Lagu Indonesia Raya
Reaksi Prabowo Saat Pembaca Doa Tertimpa Bendera Merah Putih
Prabowo Banggakan TNI/Polri Soal Keberhasilan Pangan RI
Kasus Covid Naik, Menkes Budi Gunadi Minta Warga Tak Khawati
Mentan: Dugaan Mafia Pangan di Pasar Induk Beras Cipinang