VIVA – Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin telah ditangkap dan ditetapkan tersangka atas kasus ujaran kebencian.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers pada Senin, 1 Mei 2023 menyatakan bahwa Andi dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian, penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE. (RP-MA-DA)
Godaan Korupsi, Pramono Anung selalu Terbayang Wajah Cucu
Di Hadapan Prabowo, Kapolri Sebut RI Aman dari Teroris
Prabowo Tegaskan Kinerja yang Lambat Akan Ditinggalkan
Kiriman Prabowo untuk Jokowi yang Berulang Tahun
Wapres Dukung Amikom Kembangkan AI dan Animasi Digital
Prabowo Tiba di Rusia Langsung 'Ditodong' Beli Mainan
Korupsi Ekspor CPO, Rp11 T Cash Penuhi Gedung Kejaksaan RI
Rekasi Panglima-Kapolri saat Prabowo Mau Turunkan Anggaran
Tajam! Tatapan Mentan Amran Absen Pejabat saat Raker
Mentan Amran: Saya Mau Gas Pol, Tutup Pintu Tak Usah Direkam