VIVA – Terdakwa sekaligus mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp20 juta terkait kasus yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada Senin, 27 Februari 2023. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Hendra terbukti bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (RP-DRP-RN)
Godaan Korupsi, Pramono Anung selalu Terbayang Wajah Cucu
Di Hadapan Prabowo, Kapolri Sebut RI Aman dari Teroris
Prabowo Tegaskan Kinerja yang Lambat Akan Ditinggalkan
Kiriman Prabowo untuk Jokowi yang Berulang Tahun
Wapres Dukung Amikom Kembangkan AI dan Animasi Digital
Prabowo Tiba di Rusia Langsung 'Ditodong' Beli Mainan
Korupsi Ekspor CPO, Rp11 T Cash Penuhi Gedung Kejaksaan RI
Rekasi Panglima-Kapolri saat Prabowo Mau Turunkan Anggaran
Tajam! Tatapan Mentan Amran Absen Pejabat saat Raker
Mentan Amran: Saya Mau Gas Pol, Tutup Pintu Tak Usah Direkam