1
6
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas didampingin Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR menandatangani penetapan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023 usai Rapat Kerja (Raker) di Ruang Rapat Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) sebagai perwakilan pemerintah telah menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023. Biaya haji yang harus dibayarkan jemaah resmi disepakati sebesar Rp 49.812.700,26.
Foto: VIVA/M Ali Wafa
 
2
6
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas didampingin Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR menandatangani penetapan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023 usai Rapat Kerja (Raker) di Ruang Rapat Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) sebagai perwakilan pemerintah telah menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023. Biaya haji yang harus dibayarkan jemaah resmi disepakati sebesar Rp 49.812.700,26.
Foto: VIVA/M Ali Wafa
 
3
6
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas didampingin Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR menandatangani penetapan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023 usai Rapat Kerja (Raker) di Ruang Rapat Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) sebagai perwakilan pemerintah telah menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023. Biaya haji yang harus dibayarkan jemaah resmi disepakati sebesar Rp 49.812.700,26.
Foto: VIVA/M Ali Wafa
 
4
6
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas didampingin Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR menandatangani penetapan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023 usai Rapat Kerja (Raker) di Ruang Rapat Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) sebagai perwakilan pemerintah telah menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023. Biaya haji yang harus dibayarkan jemaah resmi disepakati sebesar Rp 49.812.700,26.
Foto: VIVA/M Ali Wafa
 
5
6
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas didampingin Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR menandatangani penetapan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023 usai Rapat Kerja (Raker) di Ruang Rapat Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) sebagai perwakilan pemerintah telah menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023. Biaya haji yang harus dibayarkan jemaah resmi disepakati sebesar Rp 49.812.700,26.
Foto: VIVA/M Ali Wafa
 
6
6
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas didampingin Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR menandatangani penetapan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023 usai Rapat Kerja (Raker) di Ruang Rapat Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) sebagai perwakilan pemerintah telah menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023. Biaya haji yang harus dibayarkan jemaah resmi disepakati sebesar Rp 49.812.700,26.
Foto: VIVA/M Ali Wafa
 
  • Selanjutnya