VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksekusi barang bukti dari terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh mantan Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Honggo Wendratno. Ada dua barang bukti yang dieksekusi, yaitu kilang LPG PT TLI di Tuban Jawa Timur dan uang senilai Rp 97 miliar.
Presiden Jokowi dan Menlu Wang Yi Bahas Ekonomi dan Timteng
Mantan PM Inggris Tony Blair Bertemu Presiden Jokowi
Rilis Plat Palsu Sopir Fortuner Arogan Ngaku Adik Jenderal
Bareskrim Bongkar Penyelundupan Ekstasi Sabu dari Kualanamu
Deretan Mobil Mewah Terendam Banjir Dahsyat di Dubai
21 Ribu Penumpang Gunakan Whoosh di Arus Balik Lebaran
CEO Apple Tim Cook Bertemu Presiden Jokowi dan Prabowo
Deretan Prajurit Iran Siap Hadapi Serangan Balik Israel
Usai Balas Israel, Iran Pamer Rudal di Parade Tentara