VIVA – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menerima sebagian gugatan pada nomor perkara 56/PUU-XVII/2019 yakni mantan narapida termasuk kasus korupsi harus menunggu selama lima tahun setelah bebas jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan majelis hakim menolak gugatan pada nomor perkara 58/PUU-XVII/2019 mengenai batasan umur untuk maju sebagai calon kepala daerah.
Presiden Jokowi dan Menlu Wang Yi Bahas Ekonomi dan Timteng
Mantan PM Inggris Tony Blair Bertemu Presiden Jokowi
Rilis Plat Palsu Sopir Fortuner Arogan Ngaku Adik Jenderal
Bareskrim Bongkar Penyelundupan Ekstasi Sabu dari Kualanamu
Deretan Mobil Mewah Terendam Banjir Dahsyat di Dubai
21 Ribu Penumpang Gunakan Whoosh di Arus Balik Lebaran
CEO Apple Tim Cook Bertemu Presiden Jokowi dan Prabowo
Deretan Prajurit Iran Siap Hadapi Serangan Balik Israel
Usai Balas Israel, Iran Pamer Rudal di Parade Tentara