VIVA – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menerima sebagian gugatan pada nomor perkara 56/PUU-XVII/2019 yakni mantan narapida termasuk kasus korupsi harus menunggu selama lima tahun setelah bebas jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan majelis hakim menolak gugatan pada nomor perkara 58/PUU-XVII/2019 mengenai batasan umur untuk maju sebagai calon kepala daerah.
Jawaban Pihak Prabowo-Gibran Atas Gugatan Sengketa Pilpres
KPU Meminta MK Tolak Gugatan Atas Hasil Pilpres 2024
Buka Bersama Partai Demokrat dengan Prabowo Subianto
Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Sidang Perselisihan Pilpres 2024
Anies-Muhaimin Jalani Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024
Timnas Indonesia Sikat 3-0 Vietnam Tanpa Balas